Kelas : 3EA12
NPM : 10214236
KASUS DALAM ETIKA BISNIS PRODUK HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti
nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia
HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur
dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos
untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan
yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari
produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu
semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /
digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat
kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh
berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak
produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
Jika dilihat menurut
UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak
Konsumen
Ayat 1: “ hak atas
kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas
an mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7,
Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha
dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di
inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di
perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut
PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di
pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme
bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum
dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika
bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan
akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan
ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan
etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi
dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan
apa saja yang terkandung dalam produk tersebut
DAFTAR
PUSTAKA